BPK dorong pelindungan pekerja migran Indonesia yang digunakan terkoordinasi

  • admin
  • Agu 08, 2024

DKI Jakarta – Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana mengupayakan pelindungan pekerja migran Tanah Air (PMI) yang mana secara holistik dan juga mengedepankan kerja sama, terkoordinasi dan juga terintegrasi.

”Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di kaitan itu, berupaya menjembatani (bridging) penyelesaian permasalahan lintas sektoral yang melibatkan tambahan dari satu kementerian atau lembaga,” kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana pada keterang pada Jakarta, Senin.

Dia menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI beserta keluarganya.

”Hal itu dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak mereka itu di keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, kemudian setelahnya bekerja pada aspek hukum, ekonomi, kemudian sosial,” kata Nyoman.

Terkait itu, BPK mengharapkan, pembenahan mesti dilaksanakan sejak tahapan pengelolaan permintaan PMI (job order) dari mitra perniagaan pada negara tujuan penempatan oleh perwakilan RI.

"Ini merupakan titik krusial bagi keberhasilan serangkaian perekrutan, penempatan, juga pelayanan juga pelindungan PMI selama bekerja pada luar negeri,” katanya.

Lebih lanjut, Nyoman menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah pernah mengadakan workshop pembahasan dengan antar-kementerian/lembaga tentang pentingnya kerja sebanding dan juga koordinasi antar-instansi terkait pelindungan PMI.

Pertemuan yang disebutkan menghadirkan pejabat struktural lalu fungsional dalam lingkup BPK, Kementerian Luar Negeri di antaranya Perwakilan RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia, dan juga Badan Pelindungan Pekerja Migran Tanah Air (BP2MI).

"Kami sebelumnya mengatur workshop yang mana disertai oleh pejabat lintas sektoral penting untuk memunculkan rekomendasi yang dimaksud mengupayakan upaya otoritas Republik Indonesi di memperbaiki tata kelola juga meningkatkan kualitas pelindungan terhadap PMI di luar negeri,” ujar Nyoman.

Ia mengungkapkan bahwa kegiatan itu melakukan pembahasan salah satunya berkenaan dengan mekanisme pengelolaan job order oleh perwakilan RI dan juga pertukaran lalu pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Selain itu, pelayanan juga pelindungan oleh perwakilan RI terhadap PMI yang mana bekerja di dalam luar negeri harus didukung dengan data PMI yang dimaksud memadai. Informasi yang dimaksud berasal dari kementerian atau lembaga terkait melalui sistem informasi yang dimaksud terintegrasi.

Nyoman juga menuturkan bahwa telah terjadi ditandatangani kesepakatan sama-sama mengenai mekanisme pengelolaan permintaan PMI oleh perwakilan RI pada luar negeri, juga pertukaran juga pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang dimaksud terintegrasi.

”Selain itu, berdasarkan rekomendasi yang mana disampaikan BPK, telah lama dihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perkuatan Tata Kelola Penempatan dan juga Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ”Rancangan Perpres yang dimaksud pada waktu ini telah pada tahap harmonisasi,” kata Nyoman.

 

Artikel ini disadur dari BPK dorong pelindungan pekerja migran Indonesia yang terkoordinasi

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *