Ibukota – Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas yang digunakan terdiri dari 16 digit hitungan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan hal yang dimaksud sangat penting bagi masyarakat.
Oleh akibat itu, setiap warga harus dapat menegaskan bahwa NIK pada e-KTP masing-masing terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk melakukan pengecekan NIK terdaftar atau tidaknya, anda bukan harus repot-repot menuju ke Kantor Dukcapil. Kini pemerintah sudah pernah menyediakan layanan berbasis online untuk mengecek NIK e-KTP.
Berikut ini terdapat empat cara cek NIK e-KTP secara online:
1. Portal lapor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Buka laman http://kemendagri.lapor.go.id
- Kemudian terdapat menu utama, pilih ‘Sampaikan Laporan Anda’ serta klik ‘Permintaan Informasi’.
- Pada kolom yang disebutkan ketik permintaan informasi juga tulis isi permintaan untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar atau tidak.
- Lalu, ketik kota atau domisili asal.
- Pilih kategori laporan atau permintaan informasi kemudian klik ‘Kependudukan’.
- Apabila diperlukan, unggah dokumen e-KTP.
- Setelah itu, centang ‘Anonim’ untuk menyembunyikan nama pemohon, berikutnya centang ‘Rahasia’ apabila tiada ingin informasi dipublikasikan.
- Bagian terakhir, klik ‘Lapor’.
2. Telepon Halo Dukcapil
Untuk melakukan pengecekan NIK e-KTP anda terdaftar atau bukan dapat menghubungi Halo Dukcapil pada nomor 1500537.
Sebelum anda menghubungi Halo Dukcapil, diperlukannya beberapa dokumen seperti e-KTP juga Kartu Keluarga untuk menegaskan NIK terdaftar atau tidak.
Namun, untuk bisa saja melakukan layanan ini anda harus miliki pulsa yang cukup.
3. E-mail Dukcapil
Pada pengecekan lainnya dapat diwujudkan melalui email Dukcapil dalam callcenter@dukcapil.kemendagri.co.id.
Kirim email dengan format NIK, nama lengkap, nomor kartu keluarga, nomor telepon, dan juga pengaduan atau keluhan.
Kemudian pasca mengirim ke email tersebut, tunggu maksimal 24 jam agar informasi terkait mendapatkan balasan.
4. WhatsApp/SMS Dukcapil
Melalui WhatsApp atau SMS berubah jadi pilihan simpel bagi masyarakat untuk mengecek NIK e-KTP terdapat atau tidaknya pada Dukcapil.
Kirim instruksi singkat melalui nomor 08118005373 dengan format NIK, kelurahan, kecamatan, kabupaten lalu kota dengan syarat anda memproduksi e-KTP tersebut.
Artikel ini disadur dari 4 cara mengecek NIK e-KTP tanpa ke Kantor Dukcapil