Aplikasi komputer IKD, kegunaan lalu cara daftarnya untuk urusan KTP

  • admin
  • Agu 11, 2024

Ibukota Indonesia – IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah KTP Digital yang menggantikan e-KTP. Setelah Dukcapil Kemendagri tidaklah menambah persediaan blangko e-KTP, IKD bermetamorfosis menjadi ganti e-KTP pada bentuk perangkat lunak digital yang diakses melalui smartphone.

IKD berubah menjadi pengembangan di rangka digitalisasi dokumen kemudian modernisasi administrasi. eksekutif menciptakan program ini untuk kemudahan serta efisiensi di mengakses, dan juga menjalankan data pribadi secara elektronik. Kartu ini tersimpan di bentuk dokumen digital tanpa harus mencetak bentuk fisiknya.

Namun, apa sebenarnya aplikasi mobile identitas kependudukan digital itu? Apa manfaatnya, juga bagaimana cara mendaftar? Berikut penjelasan lengkapnya mengutip penjelasan Kementerian Dalam Negeri.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang mana juga dikenal sebagai e-KTP (electronic KTP) adalah dokumen berisi data kependudukan yang mana sanggup disimpan secara digital pada perangkat seperti smartphone.

Dengan adanya IKD, Anda bukan wajib lagi menghadirkan KTP fisik ketika membutuhkannya, akibat seluruh informasi dapat diakses melalui satu perangkat lunak di perangkat tersebut. Pemilik IKD cukup menunjukkan data yang dimaksud tertera pada aplikasi, serta pihak administrasi bisa saja memprosesnya secara online.

Di pada perangkat lunak ini, terdapat berbagai fasilitas yang disediakan, seperti pemindai kode QR identitas digital untuk menunjukkan untuk pihak administrasi agar mendapatkan data pribadi dengan efisien, lalu beraneka fasilitas lainnya.

Tidak belaka E-KTP saja, di perangkat lunak ini Anda sanggup meninjau informasi lainnya, seperti dokumen kependudukan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), data keluarga, NIK, juga sebagainya

Syarat serta cara daftar aplikasi mobile Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Dalam serangkaian pendaftaran untuk aplikasi mobile IKD, harus diwujudkan dengan bantuan tenaga Dukcapil dan juga dapat dijalankan di dalam Kantor Pelayanan Publik Dukcapil atau pada Kantor Kecamatan sesuai dengan tempat kejadian tempat tinggal Anda. Dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Sudah rekam KTP elektronik
  2. Ponsel yang terhubung dengan internet
  3. Alamat email yang tersebut aktif
  4. Nomor telepon yang dimaksud aktif.

Ketika persyaratan telah dipersiapkan, Anda dapat melanjutkan dengan mendaftarkan KTP digital menggunakan perangkat lunak Identitas Kependudukan Digital dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka Play Store bagi pengguna Android juga App Store untuk pengguna iOS. Kemudian cari program Identitas Kependudukan Digital dari Ditjen Dukcapil Kemendagri kemudian instal (pasang)
  2. Setelah serangkaian instal selesai, menyingkap perangkat lunak identitas kependudukan digital pilih “Daftar” lalu baca persyaratan kemudian “lanjutkan”
  3. Baca kembali kondisi juga kebijakan privasi di ketentuan penyelenggaraan aplikasi mobile identitas kependudukan digital, pasca selesai tekan pilihan setuju => lanjut
  4. Masukkan NIK, email, nomor handphone, kemudian pilih “Verifikasi Data”
  5. Kemudian, klik menu “Ambil Foto” untuk melakukan face recognition.
  6. Setelah itu, pilih “Scan Kode QR”. Pemindai kode QR yang mana diberikan anggota Dukcapil untuk verifikasi lalu validasi
  7. Jika telah selesai, periksa email Anda yang mana didaftarkan ketika mengisi identitas untuk mendapatkan kode aktivasi dan juga melakukan aktivasi akun IKD
  8. Masukkan kode aktivasi yang di dapatkan pada email lalu isi captcha untuk aktivasi IKD
  9. Aktivasi pendaftaran program IKD berhasil, kemudian Anda sudah ada bisa saja mengakses pelayanan dari perangkat lunak ini.

Manfaat program Identitas Kependudukan Digital

1. Kemudahan Akses
Memungkinkan akses data kependudukan secara cepat lalu ringan melalui perangkat elektronik seperti smartphone.

2. Efisiensi Administratif lalu pembaruan data yang mudah
Mengurangi permintaan untuk kunjungan fisik ke kantor pemerintahan, sehingga proses administratif kemudian pembaruan data pribadi berubah menjadi lebih besar mudah-mudahan juga efisien.

3. Keamanan Data
Menyediakan tingkat keamanan yang tinggi dengan enkripsi data, mengempiskan risiko pencurian identitas kemudian akses yang digunakan tidak ada sah.

Artikel ini disadur dari Aplikasi IKD, manfaat dan cara daftarnya untuk urusan KTP

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *