Syarat juga cara menciptakan e-KTP

  • admin
  • Agu 11, 2024

Ibukota – KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan identitas resmi yang dimaksud diakui negara, ke mana tiap warga yang tersebut sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP. 

Perkembangan teknologi menciptakan KTP berubah menjadi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) yang berfungsi sebagai dokumen identitas utama, memuat informasi pribadi seperti nama, tempat, tanggal lahir, alamat, dan juga foto pemegangnya.

Selain berfungsi sebagai alat identifikasi, e-KTP juga kerap diperlukan pada beragam urusan administratif, seperti pembuatan paspor, inisiasi akun bank, juga pendaftaran layanan masyarakat lainnya. e-KTP juga merupakan bukti kewarganegaraan juga tempat tinggal yang mana sah.

Jika Anda sudah ada beranjak usia 17 tahun, lalu ingin menghasilkan KTP, berikut ini persyaratan yang tersebut penting disiapkan juga panduan bagaimana cara bikin KTP:

Syarat – persyaratan bikin e-KTP

  1. Berusia minimal 17 tahun
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK
  3. Surat pengantar dari RT/RW lalu kelurahan

Setelah semua dokumen telah siap, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor kecamatan yang tersebut berada ke wilayah tempat tinggal Anda.

Cara menciptakan e-KTP

  1. Pastikan mengakibatkan semua dokumen persyaratan yang mana diperlukan seperti fotokopi KK, surat pengantar dari RT/RW serta Kelurahan.
  2. Kunjungi kantor kecamatan yang dimaksud terdekat dengan wilayah rumah Anda atau mengunjungi segera kantor Dinas Kependudukan kemudian Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ke kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.
  3. Kemudian ambil nomor antrian pada loket pada kantor tersebut, tunggu hingga dipanggil oleh personel yang digunakan bersangkutan.
  4. Setelah dipanggil, serahkan persyaratan dokumen yang digunakan diperlukan terhadap tenaga atau operator kependudukan
  5. Nantinya, anggota akan melakukan verifikasi data Anda pada database.
  6. Setelah selesai verifikasi, Anda akan melakukan perekaman foto digital.
  7. Setelah Anda selesai perekaman foto digital, Selanjutnya Anda harus menghasilkan tanda tangan digital.
  8. Anda kemudian diminta letakkan sidik jari pada alat yang dimaksud sudah ada tersedia, juga pindai retina mata.
  9. Pastikan Surat Panggilan Anda ditandatangani serta distempel oleh personel berwenang, sebagai bukti bahwa sudah melakukan perekaman foto, tanda tangan, serta sidik jari.
  10. Setelah selesai perekaman foto, sidik jari serta tanda tangan, tunggu serangkaian pencetakan selesai hingga sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu kemudian dapat diambil ke Kelurahan/Desa setempat.

 

Artikel ini disadur dari Syarat dan cara membuat e-KTP

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *