Kominfo Siap Sanksi Jasa Pembayaran Terkait Judi Online, Ini adalah Daftarnya

  • admin
  • Agu 13, 2024

Jakarta – otoritas otoritas melalui Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo) akan datang menjatuhkan sanksi merupakan pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang digunakan terkait dengan judi online.

Dari 21 PJP tersebut, ada 42 sistem elektronik yang dimaksud didaftarkan di dalam Kementerian Kominfo.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah terjadi mengirimkan surat peringatan keras terhadap para PJP untuk menegaskan layanannya tak memfasilitasi proses perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, melalui keterangan resmi.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem lalu Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah dilakukan melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap layanan PJP.

Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran yang disebutkan untuk aktivitas perjudian.

Berdasarkan monitoring serta evaluasi tersebut, Kominfo meminta-minta para pelopor agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan juga mendalam untuk melakukan konfirmasi bahwa layanan yang disebutkan tidak ada dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan terhadap Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelahnya surat peringatan tegas yang dimaksud diterima.

“Dalam hal batas waktu 7 hari yang dimaksud Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka pengurus jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Budi.

Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran serta nama sistem elektroniknya, sebagaimana dirilis oleh Kominfo:

1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA – LOKET BANK JOGJA

2. ANADANA KODE NONTUNAI – MONY UANG ELEKTRONIK

3. ANADANA KODE NONTUNAI – MONY UANG ELEKTRONIC

4. SAHABAT KIRIM DIGITAL – EASYLINK

5. SAHABAT KIRIM DIGITAL – AYOLINX

6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH – SMS PAY

7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI – INACASH

8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL – SPNPAY

9. KREIGAN DIGITAL WESEL – NEXTRANS

10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA – NUSAPAY

11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES – SUNRATE

12. BANK NANO SYARIAH – AIRA MOBILE

13. KIRIMAN DANA PANDAI – KYRIM

14. BIMASAKTI MULTI SINERGI – WINPAY

15. ARASH DIGITAL REKADANA – SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)

16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI

17. E2PAY GLOBAL UTAMA – E2PAY GLOBAL UTAMA

18. BIMASAKTI MULTI SINERGI – BINAPAYMENT

19. BIMASAKTI MULTI SINERGI – CIJPAY

20. BIMASAKTI MULTI SINERGI – PAYKALTIMTARA

21. BIMASAKTI MULTI SINERGI – KERIS

22. BIMASAKTI MULTI SINERGI – COOPAY

23. BIMASAKTI MULTI SINERGI – MADIUNPAY

24. BIMASAKTI MULTI SINERGI – DELTAPAY

25. E2PAY GLOBAL UTAMA – PT E2PAY GLOBAL UTAMA

26. E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY

27. BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY

28. BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA – BANK EKA INTERNET BANKING

29. GPAY DIGITAL ASIA – GAJA

30. INTI DUNIA SUKSES – MITRA I.SAKU

31. VISI JAYA INDONESIA – EIDUPAY

32. BIMASAKTI MULTI SINERGI – BDS PAY

33. BIMASAKTI MULTI SINERGI – ABAF PAY

34. BIMASAKTI MULTI SINERGI – PANGANDARAN PAY

35. BIMASAKTI MULTI SINERGI – MAJA PAY

36. BIMASAKTI MULTI SINERGI – JOMBANG KITA

37. BIMASAKTI MULTI SINERGI – GRESIK PAY

38. BIMASAKTI MULTI SINERGI – GIANYAR PAY

39. BIMASAKTI MULTI SINERGI – GUNUNGKIDUL PAY

40. BIMASAKTI MULTI SINERGI – BANTEN PAY

41. FINNET INDONESIA – APLIKASI MITRA FINPAY

42. AIRPAY INTERNATIONAL INDONESIA – SHOPEEPAY

 

Next Article Bu Susi Resah Judi Online Bangkit Lagi, Hal ini Respons Kominfo!

Artikel ini disadur dari Kominfo Siap Sanksi Jasa Pembayaran Terkait Judi Online, Ini Daftarnya

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *