Jakarta – otoritas otoritas melalui Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo) akan datang menjatuhkan sanksi merupakan pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang digunakan terkait dengan judi online.
Dari 21 PJP tersebut, ada 42 sistem elektronik yang dimaksud didaftarkan di dalam Kementerian Kominfo.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah terjadi mengirimkan surat peringatan keras terhadap para PJP untuk menegaskan layanannya tak memfasilitasi proses perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, melalui keterangan resmi.
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem lalu Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah dilakukan melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap layanan PJP.
Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran yang disebutkan untuk aktivitas perjudian.
Berdasarkan monitoring serta evaluasi tersebut, Kominfo meminta-minta para pelopor agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan juga mendalam untuk melakukan konfirmasi bahwa layanan yang disebutkan tidak ada dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan terhadap Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelahnya surat peringatan tegas yang dimaksud diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari yang dimaksud Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka pengurus jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Budi.
Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran serta nama sistem elektroniknya, sebagaimana dirilis oleh Kominfo:
1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA – LOKET BANK JOGJA
2. ANADANA KODE NONTUNAI – MONY UANG ELEKTRONIK
3. ANADANA KODE NONTUNAI – MONY UANG ELEKTRONIC
4. SAHABAT KIRIM DIGITAL – EASYLINK
5. SAHABAT KIRIM DIGITAL – AYOLINX
6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH – SMS PAY
7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI – INACASH
8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL – SPNPAY
9. KREIGAN DIGITAL WESEL – NEXTRANS
10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA – NUSAPAY
11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES – SUNRATE
12. BANK NANO SYARIAH – AIRA MOBILE
13. KIRIMAN DANA PANDAI – KYRIM
14. BIMASAKTI MULTI SINERGI – WINPAY
15. ARASH DIGITAL REKADANA – SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)
16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI
17. E2PAY GLOBAL UTAMA – E2PAY GLOBAL UTAMA
18. BIMASAKTI MULTI SINERGI – BINAPAYMENT
19. BIMASAKTI MULTI SINERGI – CIJPAY
20. BIMASAKTI MULTI SINERGI – PAYKALTIMTARA
21. BIMASAKTI MULTI SINERGI – KERIS
22. BIMASAKTI MULTI SINERGI – COOPAY
23. BIMASAKTI MULTI SINERGI – MADIUNPAY
24. BIMASAKTI MULTI SINERGI – DELTAPAY
25. E2PAY GLOBAL UTAMA – PT E2PAY GLOBAL UTAMA
26. E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY
27. BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY
28. BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA – BANK EKA INTERNET BANKING
29. GPAY DIGITAL ASIA – GAJA
30. INTI DUNIA SUKSES – MITRA I.SAKU
31. VISI JAYA INDONESIA – EIDUPAY
32. BIMASAKTI MULTI SINERGI – BDS PAY
33. BIMASAKTI MULTI SINERGI – ABAF PAY
34. BIMASAKTI MULTI SINERGI – PANGANDARAN PAY
35. BIMASAKTI MULTI SINERGI – MAJA PAY
36. BIMASAKTI MULTI SINERGI – JOMBANG KITA
37. BIMASAKTI MULTI SINERGI – GRESIK PAY
38. BIMASAKTI MULTI SINERGI – GIANYAR PAY
39. BIMASAKTI MULTI SINERGI – GUNUNGKIDUL PAY
40. BIMASAKTI MULTI SINERGI – BANTEN PAY
41. FINNET INDONESIA – APLIKASI MITRA FINPAY
42. AIRPAY INTERNATIONAL INDONESIA – SHOPEEPAY
Next Article Bu Susi Resah Judi Online Bangkit Lagi, Hal ini Respons Kominfo!
Artikel ini disadur dari Kominfo Siap Sanksi Jasa Pembayaran Terkait Judi Online, Ini Daftarnya