Ramallah – otoritas Palestina menolak serta mengutuk Israel, yang digunakan melalui undang-undang barunya, sudah pernah melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, beroperasi di dalam wilayah yang didudukinya dengan mengatakan tindakan yang dimaksud sebagai pembangkangan berhadapan dengan resolusi PBB dan juga pelanggaran hukum internasional.
Juru bicara Kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeineh, Senin, mengatakan, UU yang disebutkan adalah upaya negeri Israel memberangus para pengungsi dan juga hak merek berhadapan dengan ganti kehilangan serta hak untuk kembali ke tanah Palestina.
UU tersebut, kata Abu Rudeineh, tak hanya saja menunjukkan penolakan negeri Israel terhadap hak pengungsi, namun juga terhadap PBB lalu komunitas internasional yang mana bersepakat mendirikan UNRWA.
Support luas dari anggota Knesset, parlemen Israel, pada mengesahkan RUU itu menunjukkan bahwa tanah Israel telah terjadi bermetamorfosis menjadi "negara fasis". Dengan demikian, bola harus beraksi terhadap negeri Israel sebagai sebuah "negara rasis", katanya.
Ia menegaskan bahwa dengan pengesahan peraturan itu, penolakan terhadap negara Palestina tak lagi terbatas hanya sekali pada beberapa pejabatnya saja, namun juga sekarang telah berubah menjadi tempat resmi Negara Israel.
Abu Rudeineh menegaskan bahwa hak pengungsi harus dihormati demi mencapai solusi kebijakan pemerintah menghadapi konflik Israel-Palestina, oleh sebab itu kunci keamanan serta kestabilan kawasan ada pada penyelesaian yang adil terhadap isu pengungsi Palestina sesuai dengan resolusi PBB.
Terlebih lagi, pembentukan UNRWA melalui Resolusi Majelis Umum PBB no. 302 pada 18 Desember 1949 menunjukkan persoalan pengungsi adalah salah satu isu penting pada penyelesaian isu Palestina.
Dia turut menyoroti dukungan politik, keuangan, dan juga militer yang digunakan terus diberikan Amerika Serikat sebagai salah satu hal yang digunakan memproduksi negeri Israel semakin berani melanggar kehendak komunitas internasional kemudian menggerus kestabilan kawasan.
Untuk itu, Abu Rudeineh mendesak komunitas internasional untuk melakukan tegas terhadap UU tanah Israel yang melanggar hukum internasional itu.
Ia juga menegaskan bahwa para pemimpin serta Rakyat Palestina tak akan membiarkan pasukan penjajah negara Israel melanggar hak para pengungsi Palestina.
Sumber: WAFA
Artikel ini disadur dari Palestina: Israel bangkang PBB karena larang UNRWA beroperasi