Breaking! Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula

  • admin
  • Nov 01, 2024

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai terdakwa korupsi. Tom Lembong ditetapkan terdakwa di perkara dugaan aktivitas pidana korupsi pada kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyatakan, bahwa berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya yang tersebut dilaksanakan 15 mei 2014 telah terjadi disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak ada wajib melakukan impor.

Akan tetapi pada tahun yang dimaksud identik yaitu tahun 2015 yang dimaksud Mendag yaitu Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sejumlah 105 ribu ton, yang tersebut kemudian Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

“Karena telah lama memenuhi alat bukti bahwa yang digunakan bersangkutan melakukan aksi pidana korupsi, adapun dua dituduh itu adalah satu TTL (Tomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016,” ungkap Abdul Qohar, pada konferensi pers pada kantornya, Jakarta, Selasa, (29/10/2024).

“Yang kedua terperiksa melawan nama CS Direktur Pembangunan kegiatan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan surat tap terperiksa tanggal 29 Oktober 2024,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Tanah Air dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kesepahaman Penanaman Modal (BKPM) ke periode pertama Presiden Joko Widodo.

Adapun pada tindakan hukum ini, Kejagung menduga telah dilakukan berlangsung penyalahgunaan wewenang yang disebutkan di dalam antaranya direalisasikan pada rangka pemenuhan stok gula nasional kemudian stabilisasi harga jual gula nasional.

Kemendag diduga sudah melakukan perbuatan berperang melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) untuk pihak-pihak yang mana tiada berwenang.

Selain itu Kemendag juga diduga sudah memberikan izin impor yang mana melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Next Article Alat Berat Proyek Jatuh pada Jalur MRT, HK Mohon Maaf & Sangat Menyesal

Artikel ini disadur dari Breaking! Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *