Jakarta, CNBC Indonesia – pemerintahan Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mengutuk keras putusan Parlemen negara Israel (Knesset). Ini adalah terkait larangan kegiatan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA)).
Dalam keterangan tertoreh pada Selasa (29/10/2024), Kemlu RI mengumumkan larangan kegiatan UNRWA di negara Israel berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA ke Tepi Barat, Yerusalem Timur lalu Gaza. Wilayah itu saat ini pada pendudukan Tel Aviv.
“Keputusan ini jelas-jelas melanggar lalu bertentangan dengan Piagam PBB kemudian Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB,” sebut Kemlu melalui postingan media sosial X.
“Indonesia tegaskan komitmen untuk terus menggalang UNRWA melaksanakan mandatnya,” tambah keterang tersebut.
“Indonesia mendesak komunitas internasional, teristimewa DK PBB, untuk segera menghentikan tindakan negara Israel lalu memastikannya mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB kemudian tindakan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina,” tegas Kemlu.
Sebelumnya, Parlemen negeri Israel menyetujui UU yang melarang UNRWA bekerja dalam wilayah Israel. Undang-undang ini permanen disahkan tanah Israel pada Hari Senin (28/10/2024) waktu setempat, meskipun ada keberatan dari Amerika Serikat (AS).
UU ini disetujui Para legislator tanah Israel meloloskan undang-undang yang disebutkan dengan 92 pengumuman menggalang serta ada 10 pendapat menentang. Menurut para ahli, larangan terhadap badan PBB yang disebutkan akan bermetamorfosis menjadi pukulan bagi kerja kemanusiaan ke Daerah Gaza jikalau diterapkan.
UNRWA sendiri adalah badan penerima mandat PBB. Ini adalah ada untuk memainkan peran pada menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, lalu bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina.
Next Article TKI Rentan Human Trafficking, Kemlu Keluarkan Jurus Ini
Artikel ini disadur dari Kemlu Kutuk Israel Larang Lembaga PBB UNWRA di Gaza