Jakarta – Kementerian Tenaga lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun regulasi terkait perkembangan Jaringan Gas (Jargas) Sambungan Rumah (SR) bagi pihak swasta.
Adapun, proyek ini akan menggunakan skema kerja mirip eksekutif dengan Badan Usaha (KPBU), dengan target realisasi peraturan pada 100 hari kerja Kabinet Merah Putih.
Direktur Perencanaan serta Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang digunakan mengatur KPBU pada proyek Jargas ini masih memerlukan revisi.
“Perpres itu kita jadikan target 100 hari Kabinet Merah Putih. Jadi 100 hari Kabinet Merah Putih, revisi perpres sudah ada harus jadi,” ujar Laode ke Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Laode menegaskan bahwa revisi dikerjakan untuk memasukkan komponen KPBU, yang tersebut ketika ini belum tercantum di regulasi yang mana berlaku. Sebagaimana diketahui, ketika ini konstruksi Jargas sebagian besar masih dibiayai oleh APBN serta dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kalau sejauh ini, seperti yang mana saya bilang tadi kan, kita pengembangannya itu baru APBN sejenis badan usaha. Badan usahanya pun BUMN. Artinya, pemerintah masih mengambil peran besar. Daya tarik untuk mendirikan itu belum besar,” katanya.
Next Article Pemerintah Siapkan Pengganti LPG, Harganya Bisa Lebih Murah!
Artikel ini disadur dari Target 100 Hari Kerja, Bahlil Bakal Izinkan Swasta Garap Proyek Jargas