Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah menetapkan dua terperiksa pada dugaan perkara aksi pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2016. Dua terdakwa itu yakni Tomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada ketika itu juga CS sebagai Direktur Pembangunan Bisnis PT PPI.
Kejagung mencatat, kerugian negara berhadapan dengan kegiatan yang tidak ada sesuai perundang-undangan itu mencapai sekitar Rp400 miliar.
Abdul Qohar merinci, bahwa berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya yang dimaksud dilaksanakan 15 Mei 2014 sudah disimpulkan bahwa Nusantara mengalami surplus gula sehingga bukan diperlukan melakukan impor.
Akan tetapi pada tahun yang dimaksud sejenis yaitu tahun 2015 yang dimaksud Mendag yaitu Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sejumlah 105 ribu ton, yang kemudian Gula Kristal Mentah (GKM) diolah berubah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Qohar melanjutkan, sesuai dengan tindakan Mendag kemudian Indsutri nomor.. Tahun 2004 yang tersebut dibolehkan impor GKP adalah BUMN tapi berdasarkan persetujuan yang mana dikeluarkan dituduh TTL, impor gula diwujudkan juga impor GKM itu tidaklah melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, dan juga tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui keinginan riil.
Lalu, pada 28 Desember, dikerjakan rakor pada bidang Perekonomian yang dihadiri Kementerian Perekonomian yang tersebut salah satu pembahasannya bahwa Negara Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih banyaknya 207 ribu ton.
“Dalam rangka stabilitasi nilai tukar gula lalu pemenuhan impor gula nasional sampai November-Desember 2015, terperiksa CS selaku Direktur Pembangunan Bisnis PT PPI, memerintahkan, material pokok PT PPI menghadapi nama P untuk melakukan reuni dengan 8 perusahaan swasta yang dimaksud melakukan pergerakan ke bidang gula. Padahal di rangka pemenuhan stok harusnya diimpor adalah GKP secara segera serta yang tersebut dapat melakukan cuma BUMN,” ungkap Abdul Qohar.
Selanjutnya, ke delapan perusahaan swasta yang mana kelola GKM menjadi GKP sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang dimaksud diperuntukan untuk lapangan usaha makanan minuman.
Adapun, pasca kedelapan perusahaan itu impor kemudian mengolah GKM jadi GKP, kemudian PT PPI seolah membeli gula itu padahal senyatanya gula itu dijual perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan itu ke pasaran atau warga lewat distributor yang digunakan terafiliasi dengannya, seharga 16 ribu per kilogram atau lebih lanjut besar dari HIT Rupiah 13 ribu dan juga tak direalisasikan operasi pasar.
“Bahwa kerugian negara akibat ini yang dimaksud tidaklah sesuai perundangan, negara kerusakan kurang lebih besar Simbol Rupiah 400 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar di konferensi pers dalam kantornya, Jakarta, Selasa, (29/10/2024).
“Karena telah terjadi memenuhi alat bukti bahwa yang mana bersangkutan melakukan aksi pidana korupsi, adapun dua terdakwa itu adalah satu TTL (Tomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016. Yang kedua dituduh menghadapi nama CS Direktur Pembangunan industri PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan surat tap terdakwa tanggal 29 Oktober 2024,” tegasnya.
Artikel ini disadur dari Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp 400 Miliar