Jakarta (ANTARA) – Saat Anda membeli kendaraan bekas atau melakukan tahapan balik nama, ada biaya yang digunakan harus diperhatikan, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BBNKB merupakan pajak yang dipungut berhadapan dengan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru.
BBNKB tercantum pada STNK kendaraan; apabila kendaraan yang dimaksud pernah diperjualbelikan, jumlahnya akan tertera, namun jikalau belum, kolomnya masih kosong. Dalam artikel ini, Anda akan menemukan penjelasan mengenai apa itu BBNKB serta bagaimana cara menghitungnya. Lantas, apa sebenarnya BBNKB?
Apa itu BBNKB?
BBNKB merupakan jenis pajak wilayah yang mana harus tercantum di STNK dikarenakan berfungsi sebagai informasi penting saat kepemilikan kendaraan bermotor berganti.
Berdasarkan regulasi, BBNKB adalah pajak wilayah yang mana dikelola oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah (UU PDRD).
Pada pasal 1 hitungan 14 UU PDRD mendefinisikan BBNKB sebagai pajak yang dikenakan berhadapan dengan peralihan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Peralihan ini mampu muncul akibat kesepakatan antar pihak, tindakan sepihak, atau situasi tertentu seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau penggabungan ke di badan usaha.
Biaya BBNKB dikenakan ketika berlangsung perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru kemudian semata-mata dibayarkan sekali. Selain BBNKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak tahunan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kendati demikian, walaupun BBNKB belaka dibayar sekali, pemilik kendaraan terus harus membayar PKB setiap tahun untuk menambah masa berlaku masa berlaku STNK.
Dapat diketahui sebelumnya, besaran biaya BBNKB dapat bervariasi dikarenakan dipengaruhi oleh tarif, NJKB, dan juga area pembayaran. Misalnya, dua mobil dengan merek juga jenis yang mana sama, namun satu unit baru dan juga satunya bekas, akan dikenakan BBNKB berbeda. Hal ini disebabkan tarif BBNKB untuk mobil baru tambahan membesar dibandingkan mobil bekas.
Tarif BBNKB untuk mobil baru kemudian bekas diatur pada Pasal 12 ayat 1 lalu 2 Undang-Undang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah (UU PDRD). Untuk mobil baru, tarif BBNKB sebesar 12,5 persen, sedangkan untuk penyerahan kedua dan juga seterusnya dikenakan tarif 1 persen dari NJKB. Lantas, bagaimana cara menghitungnya? simak ulasannya berikut ini.
Cara menghitung BBNKB
Sebagai ilustrasi, berikut merupakan penghitungan BBNKB untuk mobil baru lalu mobil bekas apabila diibaratkan harga jual setiap sebesar bRp400 jt yang mana dibeli ke Jakarta, maka perhitungannya adalah:
Penghitungan BBNKB untuk mobil baru
Tarif BBNKB mobil baru dikalikan dengan Skor Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): 12,5 persen x Rp400 jt = Rp50 juta.
Penghitungan BBNKB untuk mobil bekas
Tarif BBNKB mobil bekas dikalikan dengan Skor Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): 1 persen x Rp400 jt = Rp4 juta.
Sebagai tambahan informasi, selain BBNKB, Anda juga perlu membayar pajak juga biaya administrasi untuk pembuatan dokumen baru yang berkaitan dengan langkah-langkah balik nama, seperti penerbitan STNK lalu BPKB.
Dengan demikian, berikut merupakan rincian biaya lain yang dimaksud harus dibayarkan bersamaan dengan BBNKB berdasarkan contoh sebelumnya:
– Biaya SWDKLLJ: Rp100.000
– Biaya administrasi STNK: Rp50.000
– Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000
– Biaya penerbitan BPKB baru: Rp375.000
– Biaya penerbitan TNKB baru: Rp100.000
– Biaya pendaftaran berkas balik nama: Rp100.000
– Biaya pengurusan dokumen atau surat mutasi: Rp250.000
– Pajak kendaraan bermotor: sekitar Rp8 jt (2 persen dari tarif mobil).
Baca juga: Syarat dan juga langkah mendapatkan BBNKB gratis
Baca juga: Penjelasan perihal Pergub Nomor 41 Tahun 2024 tentang aturan BBNKB gratis
Baca juga: Penjelasan persoalan kegiatan BBNKB gratis di Jakarta
Artikel ini disadur dari Apa itu BBNKB dan bagaimana cara menghitungnya?