Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor dalam Indonesia. Keberadaan SIM tidak ada semata-mata berfungsi sebagai bukti sah untuk mengemudikan kendaraan, tetapi juga menunjukkan bahwa pemegangnya telah lama memenuhi persyaratan untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu.
Di Indonesia, SIM dibedakan bermetamorfosis menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan boleh dikemudikan.
Penggolongan ini penting untuk menjamin keselamatan pada jalan raya lalu menegaskan bahwa pengemudi memiliki keahlian yang sesuai dengan kapasitas kendaraan yang dia kendarai.
Dalam sistem penggolongan SIM di dalam Indonesia, terdapat beberapa kategori yang tersebut mengatur jenis kendaraan yang tersebut dapat dioperasikan oleh pengemudi.
Mulai dari SIM A yang diperuntukkan bagi mobil pribadi hingga SIM C yang tersebut khusus untuk sepeda gowes motor, setiap golongan mempunyai ketentuan dan juga prasyarat tersendiri.
Selain itu, ada juga SIM khusus bagi penyandang disabilitas yang sudah pernah dimodifikasi untuk memenuhi keinginan mereka, dan juga SIM internasional yang dimaksud ditujukan bagi Warga Negara Eksternal (WNA).
Memahami penggolongan SIM ini sangat penting, tidaklah belaka untuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara ke jalan raya.
Secara umum, golongan SIM berdasarkan jenis dibedakan berubah menjadi SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan juga SIM ranmor umum. Dalam hal ini, terdapat lima jenis SIM yang tersebut memiliki fungsi berbeda, yang tersebut diatur pada Pasal 3 Ayat 1 lalu 2. Peraturan Kepolisian Negara Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Berikut ini adalah isi juga penjelasan mengenai ketentuan golongan SIM di Perpol tersebut.
Golongan SIM berdasarkan jenis-jenisnya
1. SIM A
• SIM A perseorangan : Golongan ini, berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kilogram, seperti mobil penumpang pribadi serta mobil barang pribadi, di antaranya kendaraan mirip yang dimaksud menggunakan tenaga listrik.
• SIM A umum : Golongan ini, untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah total berat yang dimaksud diperbolehkan paling membesar 3.500 kilogram, dalam bentuk mobil penumpang umum serta mobil barang umum satu di antaranya kendaraan sejenis yang digunakan menggunakan daya listrik.
2. SIM B
• SIM B1 perseorangan : Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat pada melawan 3.500 kilogram, seperti bus pribadi lalu mobil barang pribadi, satu di antaranya kendaraan mirip yang menggunakan tenaga listrik.
• SIM B1 umum : Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih lanjut dari 3.500 kilogram, seperti bus umum kemudian mobil barang umum, satu di antaranya kendaraan sejenis yang tersebut bertenaga listrik.
• SIM B2 perseorangan : Golongan ini berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk alat berat, kendaraan penarik, juga kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang beratnya lebih lanjut dari 1.000 kilogram, diantaranya kendaraan sejenis yang dimaksud bertenaga listrik.
• SIM B2 umum : Golongan ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor merupakan alat berat, kendaraan penarik, juga kendaraan umum yang dimaksud mengakibatkan kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih tinggi dari 1.000 kilogram, termasuk kendaraan sejenis yang dimaksud bertenaga listrik.
3. SIM C
• SIM C : Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda gowes motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, diantaranya kendaraan sejenis yang digunakan bertenaga listrik.
• SIM C1 : Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi sepeda gowes motor dengan kapasitas mesin ke melawan 250 cc hingga 500 cc, di antaranya kendaraan sejenis yang tersebut menggunakan tenaga listrik.
• SIM C2 : SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas mesin di menghadapi 500 cc, diantaranya kendaraan mirip yang mana bertenaga listrik.
4. SIM D
• SIM D : Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang digunakan setara dengan golongan SIM C, di antaranya kendaraan sejenis yang dimaksud bertenaga listrik.
• SIM D1 : SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang mana setara dengan golongan SIM A, termasuk kendaraan sejenis yang digunakan bertenaga listrik.
5. SIM Internasional
SIM internasional ditujukan bagi Warga Negara Eksternal (WNA). Artinya, WNA yang dimaksud ingin mengemudi dalam Indonesia diwajibkan miliki SIM internasional.
Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar ke JKN
Baca juga: Layanan SIM Keliling pada Hari Sabtu permanen operasi dengan jam terbatas
Baca juga: Aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik cegah penipuan
Artikel ini disadur dari Jenis SIM di Indonesia berdasarkan golongan kendaraan