Jakarta (ANTARA) –
Hal ini merujuk di Peraturan Pemuka No. 41/2024 yang dimaksud menetapkan tarif sebesar 0 persen untuk BBNKB.
Penyerahan kedua dan juga seterusnya merujuk pada tahapan pengalihan hak kepemilikan kendaraan bermotor yang dimaksud sebelumnya sudah terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kendaraan yang disebutkan juga harus memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB untuk penyerahan pertama, baik yang tersebut diwujudkan di di maupun ke luar Provinsi DKI Jakarta.
Dijelaskan di Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemuka Nomor 41 Tahun 2024 dinyatakan bahwa Pengurus memberikan insentif pajak tempat terdiri dari pengenaan BBNKB untuk penyerahan kedua serta seterusnya sebesar Rp0 dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa penting permohonan dari wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Insentif ini akan berlangsung hingga diterapkannya ketentuan BBNKB yang tersebut diatur di Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah, yang dimaksud mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Dengan demikian, insentif BBNKB ini efektif diberlakukan dari 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025.
Dengan diluncurkannya inisiatif BBNKB gratis ini, diharapkan akan berjalan peningkatan jumlah agregat kendaraan baru pada Jakarta, yang mana pada gilirannya dapat berkontribusi positif terhadap pendapatan tempat serta meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.
Baca juga: Polda-Bapenda Sumsel terapkan pemutihan pajak-BBNKB hingga akhir 2024
Baca juga: Kemendagri ingatkan pemda tingkatkan PAD lewat optimalisasi PKB-BBNKB
Artikel ini disadur dari Penjelasan soal program BBNKB gratis di Jakarta