Keterangan mengenai acara BBNKB gratis dalam DKI Jakarta

  • admin
  • Nov 03, 2024

Jakarta (ANTARA) –

Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pasalnya, Pemprov DKI DKI Jakarta telah terjadi mengumumkan kegiatan bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kedua juga seterusnya.

Hal ini merujuk di Peraturan Pemuka No. 41/2024 yang dimaksud menetapkan tarif sebesar 0 persen untuk BBNKB.

Penyerahan kedua dan juga seterusnya merujuk pada tahapan pengalihan hak kepemilikan kendaraan bermotor yang dimaksud sebelumnya sudah terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kendaraan yang disebutkan juga harus memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB untuk penyerahan pertama, baik yang tersebut diwujudkan di di maupun ke luar Provinsi DKI Jakarta.

Dijelaskan di Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemuka Nomor 41 Tahun 2024 dinyatakan bahwa Pengurus memberikan insentif pajak tempat terdiri dari pengenaan BBNKB untuk penyerahan kedua serta seterusnya sebesar Rp0 dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa penting permohonan dari wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Insentif ini akan berlangsung hingga diterapkannya ketentuan BBNKB yang tersebut diatur di Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah, yang dimaksud mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Dengan demikian, insentif BBNKB ini efektif diberlakukan dari 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025.

 

Setelah periode insentif berakhir, ketentuan mengenai BBNKB untuk kendaraan bekas akan merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas akan dihapus pada tahun depan.

 

Hal ini tercantum pada Pasal 10 Ayat (1), yang mana menyatakan bahwa objek BBNKB hanya sekali mencakup kendaraan pada penyerahan pertama, sedangkan penyerahan kendaraan bekas tidaklah di antaranya sebagai objek BBN.

 

Dengan demikian, masyarakat yang digunakan mendaftarkan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua serta seterusnya selama periode yang dimaksud akan mendapatkan tarif BBNKB sebesar 0 persen. Selain itu, otoritas Provinsi DKI Ibukota Indonesia juga menghapus sanksi bunga atau denda bagi kendaraan yang mana menerima insentif BBNKB 0 persen.

Dengan diluncurkannya inisiatif BBNKB gratis ini, diharapkan akan berjalan peningkatan jumlah agregat kendaraan baru pada Jakarta, yang mana pada gilirannya dapat berkontribusi positif terhadap pendapatan tempat serta meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.

 

Artikel ini disadur dari Penjelasan soal program BBNKB gratis di Jakarta

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *