Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang digunakan wajib dimiliki oleh setiap pengendara yang tersebut telah lama dinyatakan memenuhi syarat.
Setiap pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, diwajibkan miliki SIM.
Saat ini, langkah-langkah pembuatan SIM mengalami beberapa perubahan. Salah satu pembaharuan terbesar pada serangkaian pembuatan SIM adalah kewajiban memiliki BPJS Bidang Kesehatan sebagai syarat.
Langkah baru ini bertujuan untuk menyokong kesadaran rakyat akan pentingnya miliki BPJS untuk pemeliharaan kesehatan yang memadai dengan berpartisipasi di acara JKN.
Ketentuan ini telah lama diatur berdasarkan pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Dinyatakan bahwa salah satu persyaratan administratif untuk penerbitan SIM adalah menyertakan bukti keanggotaan kegiatan jaminan keseimbangan nasional (JKN) yang mana masih aktif.
Dengan BPJS Kesehatan, pengendara yang dimaksud terlibat pada kecelakaan atau membutuhkan layanan medis mendesak dapat mendapatkan penanganan lebih besar baik tanpa harus khawatir dengan biaya yang mana besar.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Meski terkesan seperti penambahan syarat, kebijakan ini bertujuan baik, yaitu untuk meningkatkan jaminan kesegaran bagi masyarakat.
Sebelumnya, uji coba ini telah terjadi dijalankan di tujuh wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, juga Bali, yang tersebut melibatkan 105 Polres pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.
Kemudian Kebijakan ini ke aksi lanjuti mulai berlaku pada seluruh unit layanan SIM di dalam Indonesi mulai 1 November 2024. Bagi Anda yang ingin menyebabkan SIM, simak persyaratan terbaru berikut ini, yang tersebut mencakup beberapa dokumen yang mana diperlukan dipersiapkan.
Syarat pembuatan SIM terbaru
1. Mengisi lalu menghimpun formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. Menyertakan fotokopi dan juga memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan juga lembaga pendidikan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen asli
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi berkendara oleh sekolah mengemudi terakreditasi
5. Menyertakan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang digunakan menangani ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di dalam Indonesia
6. Menyediakan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani juga rohani
7. Melakukan perekaman biometrik merupakan sidik jari dan/atau pengenalan wajah atau retina mata
8. Melampirkan bukti keanggotaan bergerak di inisiatif jaminan kesegaran nasional (JKN)
9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan tidak pajak
Baca juga: Layanan SIM Keliling kekal tersedia pada lima kedudukan DKI Jakarta pada Sabtu
Baca juga: Ahok buat SIM internasional ingin kemudikan mobil pada luar negeri
Baca juga: Tak punya SIM, Olivia Rodrigo "nebeng" mobil Jimmy Kimmel
Artikel ini disadur dari Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di JKN