Jakarta (ANTARA) – Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting bagi siapa cuma yang digunakan ingin berkendara secara legal pada Indonesia. SIM bukan cuma berubah jadi bukti bahwa pemiliknya miliki pengetahuan lalu keterampilan pada mengemudikan kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan keselamatan di dalam jalan raya.
Setiap SIM miliki ketentuan yang mana berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan.
Untuk syarat-syarat penerbitan SIM, ketika ini mengikuti ketentuan yang mana diatur pada Peraturan Kepolisian Republik Tanah Air (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk pembuatan SIM berdasarkan golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri
dengan baik sebelum mengajukan permohonan.
Syarat pembuatan SIM, berdasarkan golongan dari SIM A umum hingga C2
1. SIM A umum
Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah total berat yang tersebut diperbolehkan paling lebih tinggi 3.500 kilogram.
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi serta mengoleksi formulir pendaftaran SIM
• Seimbang pada jasmani dan juga rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi pada acara jaminan keseimbangan nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM A perseorangan, yang mana sudah pernah digunakan selama 12 bulan
2. SIM B1
Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat ke menghadapi 3.500 kilogram, merupakan mobil bus perseorangan kemudian mobil barang perseorangan.
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan juga menghimpun formulir pendaftaran SIM
• Optimal pada jasmani dan juga rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan bergerak pada acara jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM A atau SIM A umum, yang tersebut telah terjadi digunakan selama 12 bulan.
3. SIM B1 umum
Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih banyak dari 3.500 kilogram, seperti bus umum lalu mobil barang umum.
• Batasan usia minimal 22 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi lalu mengoleksi formulir pendaftaran SIM
• Optimal di jasmani juga rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan bergerak pada acara jaminan kesegaran nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM A umum atau BI, yang telah dilakukan digunakan selama 12 bulan
4. SIM B2
Golongan ini berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor sebagai alat berat, kendaraan penarik, juga kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang mana beratnya lebih tinggi dari 1.000 kilogram
• Batasan usia minimal 21 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi juga mengoleksi formulir pendaftaran SIM
• Seimbang pada jasmani kemudian rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan terlibat di kegiatan jaminan kesejahteraan nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM B1, yang telah dilakukan digunakan selama 12 bulan
5. SIM B2 umum
Golongan ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor berbentuk alat berat, kendaraan penarik, juga kendaraan umum yang dimaksud menyebabkan kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih banyak dari 1.000 kilogram.
• Batasan usia minimal 23 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi juga mengoleksi formulir pendaftaran SIM
• Baik pada jasmani kemudian rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan terlibat di inisiatif jaminan keseimbangan nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM BI umum atau B2, yang dimaksud telah terjadi digunakan selama 12 bulan
6. SIM C1
Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi sepeda gowes motor dengan kapasitas mesin pada berhadapan dengan 250 cc hingga 500 cc.
• Batasan usia minimal 18 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi serta menghimpun formulir pendaftaran SIM
• Seimbang di jasmani lalu rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi di acara jaminan kesegaran nasional (JKN)
• Harus miliki SIM C, yang tersebut telah terjadi digunakan selama 12 bulan
7. SIM C2
SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda gowes motor dengan kapasitas mesin di melawan 500 cc.
• Batasan usia minimal 19 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi lalu menghimpun formulir pendaftaran SIM
• Optimal pada jasmani juga rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan bergerak pada inisiatif jaminan kesejahteraan nasional (JKN)
• Harus miliki SIM C1, yang tersebut telah terjadi digunakan selama 12 bulan
Baca juga: Jenis SIM pada Nusantara berdasarkan golongan kendaraan
Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar pada JKN
Baca juga: Minggu, SIM Keliling cuma dalam Jaktim kemudian Jakbar
Artikel ini disadur dari Syarat membuat SIM dari A umum hingga C2